Tata Tertib Sekolah

A. Waktu Kehadiran
  • Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 06.45 WIB.
  • Siswa yang datang setelah pukul 07.00 WIB dianggap terlambat dan harus melapor ke guru piket.
  • Jam pulang sekolah mengikuti jadwal yang ditentukan.
B. Seragam dan Penampilan
  • Wajib memakai seragam lengkap dan rapi sesuai ketentuan hari.
  • Laki-laki dilarang berambut panjang, dicat, atau tidak rapi.
  • Perempuan dilarang berdandan mencolok, mengecat kuku, atau memakai aksesoris berlebihan.
C. Kegiatan Belajar Mengajar
  • Siswa wajib mengikuti semua pelajaran sesuai jadwal.
  • Dilarang meninggalkan kelas tanpa izin guru/wali kelas.
  • Harus membawa perlengkapan belajar lengkap.
D. Ketertiban dan Etika
  • Wajib menghormati guru, karyawan, dan sesama siswa.
  • Dilarang merokok, membawa senjata tajam, narkoba, atau barang terlarang lainnya.
  • Dilarang melakukan tindakan bullying, tawuran, atau perbuatan amoral.
E. Kebersihan dan Keamanan
  • Menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
  • Dilarang merusak fasilitas sekolah dan wajib mengganti jika merusak.
  • Dilarang membawa motor tanpa izin dan SIM.
F. Sanksi
  • Peringatan lisan atau tertulis untuk pelanggaran ringan.
  • Skorsing atau pemanggilan orang tua untuk pelanggaran sedang.
  • Dikeluarkan dari sekolah untuk pelanggaran berat.